Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berstatus "Justice Collaborator" Bharada E Dihadirkan Secara Daring di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi saksi dalam sidang komisi etik terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamis, namun yang bersangkutan tidak hadir secara langsung, pemberian keterangan dilakukan melalui Zoom.

Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talpesy, menjelaskan kehadiran Bharada E secara daring dalam sidang etik Irjen Pol. Ferdy Sambo karena statusnya sebagaijustice collaboratoryang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK 'JC' (justice collaborator) dipisah," kata Ronny.

Perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bahwa pemberian kesaksian secara daring bagian dari perlindungan sebagaijustice collaborator.

"Salah satu perlakuan khusus buat 'JC' adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ujar Edwin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top