Bersiap! Harga BBM dan LPG Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Foto : istimewa
Sesuai dengan Undang-Undangan No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan memperhatikan peta jalan pajak karbon yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau peta jalan pasar karbon.
Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp 30,00 per kg CO2e di mana berlaku pada 1 April 2022 di subsektor PLTU batu bara dengan skema cap & tax. Subjek pajak karbon sendiri merupakan orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau aktivitas yang menghasilkan karbon.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya