Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berpotensi Maladministrasi, Pembangunan SJUT di Jakarta Harus Dievaluasi

📅 Selasa, 30 Jan 2024, 23:38 WIB | Oleh:
Berpotensi Maladministrasi, Pembangunan SJUT di Jakarta Harus Dievaluasi Doc: Istimewa
Ket. Anggota Ombudsman

JAKARTA- Pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Provinsi DKI Jakarta harus segera dievaluasi guna perbaikan di masa mendatang. Hal itu berdasarkan temuan Ombudsman RI melalui tinjauan lapangan dan permintaan keterangan pada pihak terkait.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan jika tidak segera dievaluasi maka akan berpotensi maladministrasi, karena adanya kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.

"Pertama, realisasi pembangunan SJUT yang jauh dari target menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Bina Marga tidak melakukan pengawasan pembangunan SJUT dan koordinasi secara optimal dengan PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya maupun stakeholders terkait," kata Hery. dalam acara Penyampaian Hasil Investigasi di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Data Ombudsman menyebutkan, pengerjaan SJUT di Provinsi DKI Jakarta hingga kini belum tuntas dan jauh di bawah target yang telah ditetapkan. Dari target pembangunan SJUT yang ditetapkan, PT. Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6 persen, sedangkan untuk PT. Sarana Jaya hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 1,15 persen.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT setelah habis masa berlaku regulasi sebelumnya, tanpa ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT. Hal tersebut mengakibatkan pembangunan SJUT di Provinsi DKI Jakarta berhenti.

Ketiga, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki rencana induk pembangunan SJUT yang komprehensif dengan memuat rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan daerah dan jangka waktu penyelesaian pembangunan SJUT. Padahal pembangunan SJUT di DKI Jakarta sudah berlangsung sejak 2021.

Keempat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pemprov DKI Jakarta belum memiliki pengaturan dan pengawasan mengenai kabel bekas (tidak terpakai) baik di dalam, di permukaan tanah maupun di udara, termasuk pengolahan limbah kabel.

Padahal kabel bekas dan limbahnya yang tidak ditangani secara cepat berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan warga. Misalnya: kasus warga terlilit kabel optik hingga tewas, korsleting listrik, mengganggu estetika kota dan lainnya. Pihak pemerintah baru bertindak jika ada pengaduan warga dan atau memakan korban warga.

Kelima, Kominfo belum menyusun panduan SJUT dan belum optimal melakukan penanganan pengaduan atau keluhan tentang tarif SJUT. Panduan yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya mengenai perizinan jaringan telekomunikasi yang diajukan.

Di Bawah Target

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman RI memberikan sejumlah saran yakni, pertama, evaluasi pengerjaan pembangunan SJUT oleh PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Mengingat pembangunan SJUT oleh PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya masih jauh di bawah target yang ditetapkan, Gubernur perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pembangunan SJUT oleh kedua BUMD tersebut. Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan rencana keberlanjutan Pembangunan SJUT di wilayah DKI Jakarta," terang Hery.

Kedua kata Hery, perlunya membuat rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas yang memuat, sedikitnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan jangka waktu penetapan rencana keterpaduan penempatan jaringan utilitas.

Ketiga, menerbitkan regulasi yang menjamin keberlanjutan pembangunan atau penyediaan SJUT dengan melibatkan stakeholder terkait dalam proses penyusunanya. Pada saat tim Ombudsman ke lapangan, belum ada pengerjaan SJUT lanjutan. Hal tersebut disebabkan karena Keputusan Gubernur Nomor 645 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1016 Tahun 2020 tentang Penunjukkan Lokasi Penyelenggaraan SJUT oleh PT Jakarta Propretindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah habis masa berlakuknya. Namun disatu sisi belum ada regulasi yang baru sebagai dasar penunjukkan pengerjaan SJUT, maka pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu segera merancang dan menerbitkan regulasi agar program SJUT dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

39 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.