Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berkas Perkara Tewasnya Taruna Akpol Dipecah Tiga

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Kejaksaan Negeri Semarang membagi berkas kasus penganiayaan yang dilakukan 14 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang hingga menewaskan taruna tingkat II, Brigadir Dua Taruna M Adam, menjadi tiga bagian. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda.

"Untuk perkara ini akan ditangani tiga tim jaksa. Untuk terdangka CAS yang merupakan pelaku utama akan disidik dalam satu berkas tersendiri. Dua berkas lain, masing-masing terbagi atas empat dan sembilan tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Bambang Rudi Hartoko, di Semarang, Selasa (25/7).

Menurut Bambang, para pelaku dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda, seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Berkas perkara tersebut akan secepatnya, dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, taruna tingkat II Akpol Semarang Brigadir Dua Taruna M Adam dilaporkan tewas setelah dianiaya pada 18 Mei 2017. SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top