Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Bekasi Dinyatakan P21

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Berkas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, telah dinyatakan P21 alias lengkap. Berkas dan tersangka Haris Simamora segera dilimpahka Kejaksaan untuk menjalani persidangan.

"Besok, Kamis (21/2), pelimpahan berkas tahap dua. Kita limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Kanit I Resmbob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, (20/2).

Menurut Malvino, saat melimpahkan berkas tahap satu masih berstatus P19. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas itu sudah lengkap dan dinaikkan menjadi P21. "Untuk itu, pada pelimpahan kedua berkas dan tersangka sudah bisa dikirimkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Haris Simamora membunuh keluarga Diperum Nainggolan di kediamannya Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 12 November 2018 malam. Haris mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati.

Haris mengaku membunuh Diperum dan istrinya Maya Ambarita dengan linggis. Sementara kedua anak Diperum, Sarah Boru Nainggolan, 9, dan Arya Nainggolan, 7, dicekik hingga tewas.Jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top