Berita Terbaru, Wakil Ketua MPR Harap SEMA Perkawinan Beda Agama Tersosialisasikan
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto saat menjadi pembicara kunci pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Foto: ANTARA/HO-MPR RIJakarta - Berita Terbaru, Wakil Ketua MPR Yandri Susanto berharap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan harus tersosialisasikan secara menyeluruh ke masyarakat.
"SEMA Nomor 2 Tahun 2023 harus tersosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Walaupun SEMA berlaku internal kepada hakim, namun substansi dari SEMA Nomor 2 adalah larangan bagi hakim di seluruh tingkatan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama," ujar Yandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara kunci pada acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, yang dihadiri ratusan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan ormas pemuda Islam.
"Setiap hari ada masyarakat yang melakukan perkawinan," lanjut dia.
Yandri lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggandeng pegiat media sosial guna merumuskan strategi terbaik yang memudahkan masyarakat memahami SEMA Nomor 2 Tahun 2023.
"Saya berharap kepada MUI untuk bekerja sama dengan penggiat media sosial merumuskan strategi sosialisasi SEMA Nomor 2 kepada seluruh masyarakat. Sehingga konten yang disajikan menarik dan mudah dicerna oleh generasi muda saat ini," tuturnya.
Dia menuturkan bahwa celah dari adanya pencatatan nikah beda agama di Indonesia adalah penjelasan di dalam Pasal 35 (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
"Penjelasan dari pasal 35 (a) UU Adminduk inilah yang kemudian memunculkan adanya tafsir pengesahan perkawinan beda agama bisa dilakukan melalui pengadilan," katanya.
Untuk itu, dia mendorong adanya penyempurnaan dari undang-undang tersebut agar tidak memunculkan tafsir bahwa negara memberikan ruang adanya pencatatan perkawinan beda agama di Tanah Air.
"Kami bersyukur, alhamdulillah, MA (Mahkamah Agung) mengeluarkan petunjuk bagi hakim melalui SEMA Nomor 2 sehingga celah yang muncul akibat adanya penjelasan dari Pasal 35 UU Adminduk di mana dijelaskan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat berbeda agama," ucap dia.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir hadir sejumlah tokoh di antaranya Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Suhud, Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di BunĀdesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Berita Terkini
- Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Lawatan ke Sejumlah Negara
- Pemulung Hanyut di Sungai Citarum, BPBD Bandung dan Tim SAR Masih Lakukan Pencarian
- Negara Kaya Sepakat Beri Dana $300 Miliar untuk Negara Miskin dalam Kesepakatan Iklim COP29
- Ini Daftar Pemenang MAMA Awards 2024, Grup K-pop aespa Menang Banyak
- Verstappen Akui Red Bull Melaju Lambat di Rangkaian GP Las Vegas