Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Berita Gembira, Pemerintah Kota Ini Percepat Pendataan Tenaga Non-ASN, Bakal Segera Diangkat?

Foto : ANTARA/Diskominfo Surabaya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan saat menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Balai Kota Surabaya pada Senin (12/9).

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya berupaya melakukan percepatan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) agar bisa segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya, Selasa (13/9), mengatakan, bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Pemkot Surabaya berupaya melakukan percepatan pendataan tenaga non-ASN.

"Selain itu, percepatan dilakukan agar tenaga non-ASN itu bisa segera ditempatkan sesuai dengan ketersediaan formasi yang ada," kata dia.

Menurut dia, terobosan yang dilakukan pemkot untuk kesejahteraan pegawai non-ASN selama ini antara lain, memberikan gaji sesuai dengan UMK Kota Surabaya. Selain itu, pemkot juga memberikan jaminan keamanan untuk pegawai non-ASN dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Saat ini, total tenaga non-ASN di Pemkot Surabaya ada 24.993. Insya Allah bulan depan segera kami selesaikan pendataannya, setelah itu kami kirim ke Kemenpan RB, kemudian tinggal ditunggu seperti apa petunjuk teknis (juknis) selanjutnya," kata dia.

Selain itu, lanjut Hendro, pihaknya juga telah menyampaikan beberapa hal terkait pegawai non-ASN dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Balai Kota Surabaya pada Senin (12/9), di antaranya soal kepastian formasi, kemungkinan tidak tertampungnya pegawai non-ASN menjadi PPPK dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPPK.

"Kami harap ke depannya ada solusi dan alternatif untuk mengatasi hal tersebut. Karena selama ini alokasi dana untuk PPPK menggunakan APBD," kata Hendro.

Anggota Komisi IX DPR RI Nur Yasin sebelumnya menjelaskan, bahwa di dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan, bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Yasin menyampaikan, implementasi dari PP tersebut, masing-masing pemerintah kota/daerah ditargetkan selesai pada 23 November 2023.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top