Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berikut Aturan Yang Mesti Diketahui Pada PPKM Darurat Luar Pulau Jawa Dan Bali

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

PPKM Darurat diluar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan hari ini.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diluar Pulau Jawa dan Bali mulai diterapkan pada hari ini, Senin (12/7/2021). Melonjaknya kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia menjadi dasar pemerintah untuk memberlakukan hal tersebut.

Ada lima belas wilayah yang menjadi dampak diperluasnya PPKM Darurat ini. Wilayah tersebut mencakup, Provinsi Kepulauan Riau ada Kota Tanjung Pinang dan Batam, Kota Singkawang dan Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, lanjut Kota Padang Panjang, Bukittinggi dan Padang Provinsi Sumatera Barat.

Meneruskan, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Kota Manokwari dan Sorong Provinsi Papua Barat, Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, Mataram Provinsi NTB, dan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Adapun aturan yang diberlakukan PPKM Darurat di 15 daerah luar Pulau Jawa dan Bali.

Pertama, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top