Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pajak Karbon

Beri Sanksi Tegas Perusahaan yang Tidak Ramah Lingkungan

Foto : Sumber: International Energy Agency (IEA) - afp
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan pajak karbon dinilai sebagai langkah yang patut didukung. Sebab, upaya tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengurangi kerugian dari perubahan iklim.

Direktur Center for Economic and Laws Studies (Celios), Bhima Yudisthira, berharap dengan berbagai kebijakan yang mengarah ke ekonomi hijau maka energi primer nonfosil diharapkan lebih dominan menjadi 80 persen pada 2030.

"Ini salah satu komitmen yang paling nyata karena pemakaian energi fosil seperti solar dan batu bara di pembakit listrik harus dikurangi," kata Bhima.

Apalagi, pembahasan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 sedang berjalan. Harapannya, 80 persen energi primer di pembangkit dari energi ramah lingkungan," tegas Bhima.

Berkaitan dengan pengenaan pajak karbon, dia berharap agar pemberlakukan secara progresif yakni mengenakan beban pungutan yang lebih besar kepada industri industri yang ekstraktif karena kontribusinya yang besar pula terhadap kerusakan lingkungan hidup.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top