Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
KPH Yudanegara

Berdayakan Warga Miskin di Level "Kalurahan" Salah Satu Solusi Atasi Kemiskinan

Foto : KORAN JAKARTA/Eko Sugiarto Putro

Kanjeng Pangeran Haryo

A   A   A   Pengaturan Font

Ada banyak debat di media mainstream dan juga media sosial, bagaimana mengatasi kemiskinan di DIY. Mengingat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), DIY ternyata justru menempati tempat kedua nasional, kalah tipis dari DKI Jakarta.

IPM adalah indeks yang mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup yakni Usia Harapan Hidup, Harapan Lama Sekolah, dan Pengeluaran per Kapita.

DIY memimpin Usia Harapan Hidup secara nasional yakni 75,08 tahun. Lalu untuk Harapan Lama Sekolah juga tertinggi di Indonesia yakni 15,56 tahun. DIY hanya kalah di Pengeluaran per Kapita yang jumlahnya Rp 14,48 juta, sedangkan DKI Jakarta Rp 18,92 tahun.

IPM tinggi tapi tingkat kemiskinan juga tinggi, yang artinya, di tengah secara rata-rata penduduk di DIY telah menikmati kue pembangunan, masih ada 11,49 persen yang masih tertinggal.

Dan di DIY, kalurahan adalah kunci untuk mengatasi kemiskinan.

Sebab, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menjadikan reformasi kalurahan atau desa sebagai ujung tombak bagi upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan warga. Itu semua tertuang jelas dan tegas dalam visi-misi kepemimpinan Sultan HB X periode masa jabatan 2022-2027.

Guna mengetahui lebih jauh mengenai upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DIY dalam mengatasi masalah kemiskinan, wartawan Koran Jakarta, Eko Sugiarto Putro, menemui Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, Kamis (16/3) lalu. Wawancara berusaha menggali bagaimana sebenarnya kalurahan secara khusus, berperan dalam pengentasan kemiskinan di DIY.

Berikut petikan wawancara Koran Jakarta bersama Kanjeng Yudho (sapaan akrab KPH Yudanegara).

Masalah kemiskinan di DIY mendapat perhatian khusus dari pemerintah Provinsi DIY. Bagaimana Kanjeng soal kemiskinan di DIY?

Soal kemiskinan memang selama ini benar-benar menjadi perhatian utama Ngarsa Dalem Sultan HB X. Jadi tentu itu PR bagi kami semua, baik Pemda DIY, Pemkab/Pemkot, dan Pemerintah Kalurahan.

Banyak dihubungi wartawan soal itu?

Ada beberapa yang menghubungi, tidak semuanya spesifik menanyakan kemiskinan. Fokus kami memang reformasi kalurahan, yang menjadi prioritas Sri Sultan HB X dalam lima tahun ke depan.

Biro Tata Pemerintahan (Tapem) yang bertanggung jawab penuh atas reformasi kalurahan?

Jadi yang perlu dipahami adalah urusan kalurahan ini dikoordinasikan oleh Sekretariat Daerah. Ada tiga hal yang hendak dibenahi, yakni reformasi birokrasi kalurahan dengan leading sector Biro Tapem sebagai pengawas dan pembinanya.

Yang kedua terkait pemberdayaan masyarakat, leading sector-nya Biro Bina Pemberdayaan Sumber dan Masyarakat. Dan yang ketiga ada reformasi birokrasi tematik kemiskinan, ini jadi program Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), yang dikoordinasikan oleh Biro Organisasi Setda.

Bagaimana bisa kalurahan jadi begitu penting di DIY?

Bukan hanya DIY, tapi secara nasional sejak disahkannya UU Desa, peran desa atau di Yogya disebut sebagai kalurahan diperbesar.

Khusus DIY, selain UU No 6 tentang Desa, ada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang bersifat khusus. Dan sebagai turunannya, di DIY keluar Peraturan Gubernur (Pergub) 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan. Pergub 2 tersebut mengatur bahwa kalurahan sebagai pemangku keistimewaan punya tanggung jawab menjaga empat urusan dari lima urusan keistimewaan.

Jadi rangkaiannya panjang ya. Bisa didetilkan, Kanjeng?

Ini penting biar publik tahu yang dikerjakan oleh Pemda DIY terkait reformasi birokrasi kalurahan. Jadi, lima urusan di UU Keistimewaan adalah Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kebudayaan, Pertanahan, dan terakhir urusanTata Ruang.

Contoh yang urusan kelembagaan, tidak ada lurah di Indonesia yang dikukuhkan sama Gubernur. Di sini setelah dilantik bupati, lurah dikukuhkan sebagai pemangku keistimewaan oleh Gubernur. Kenapa? Karena ada penugasan sebagian kewenangan urusan keistimewaan dari provinsi ke kalurahan. Ini diatur dalam Pergub DIY 13/2022.

Kedua soal pertanahan, kepala desa di luar DIY tidak mengelola pelungguh atau pengarem-arem dari Sultan Ground atau Pakualaman Ground. Di DIY, lurah mengelola itu.

Lalu, bagaimana hubungan reformasi birokrasi kalurahan untuk menjawab kemiskinan?

Dilihat dari empat penugasan urusan keistimewaan ke kalurahan tersebut, maka semuanya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti dimuat dalam visi Gubernur yakni mewujudkan Pancamulia Masyarakat Jogja. Dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut, diharapkan ada penurunan angka kemiskinan di DIY.

Belum lama, Ngarsa Dalem meyakini bahwa kalurahan bisa menjadi fondasi kemandirian masyarakat jika reformasi kalurahan dilaksanakan secara serius, seiring perannya yang kian besar sebagai unit pemerintahan terdepan untuk melayani masyarakat melalui determinan village driven development.

Village driven development adalah konsep kemandirian kelurahan dengan meningkatkan partisipasi warga serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya ekonomi. Ini selaras untuk mewujudkan kalurahan sebagai ruang hidup yang layak dan bermartabat bagi semua warganya.

Lalu secara teknis bagaimana?

Nah yang terpenting, memang bagaimana detil-detil kecil perubahan di kalurahan bisa didorong. Dimulai dari data kemiskinan, pak lurah wajib mengetahui.

Bisa dijelaskan lebih rinci lagi?

Selanjutnya, dari data tersebut bisa dipilah misalnya mana masyarakat miskin yang sudah tidak produktif dan mana yang usia produktif. Untuk usia produktif, diarahkan ke program-program perluasan kesempatan kerja di kalurahan, yang salah satunya melalui pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).

Sementara yang sudah tidak produktif atau lansia, Ngarsa Dalem sudah menyampaikan akan dibantu dengan bansos seumur hidup.

Jadi, apa yang akan Anda lakukan untuk mereformasi kalurahan?

Ada empat poin yang mesti direformasi, yakni sumber daya manusianya, keuangannya, regulasi/SOP-nya, dan budaya kerjanya. Misalnya terkait SDM-nya, bila lurah dan pamong benar-benar menepati jam kerja, produktif dan profesional, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat, maka akan lebih mudah memunculkan program-program pemberdayaan masyarakat.

Bagaimana dengan pembinaan dan pengawasannya?

Oleh Pemkab dan Pemda DIY. Tapi ada lapis pengawasan pertama langsung oleh masyarakat.

Sekarang kita pakai Sistem Informasi Kalurahan (Sinkal) untuk memaksimalkan binwas. Akan dipasang di seluruh kalurahan, 392 kalurahan, absen sidik jari yang terhubung ke Sinkal sehingga warga bisa tahu lurahnya masuk dan pulang pukul berapa. Tentu aparat kelurahan lain juga wajib absen sidik jari.

Sinkal juga berguna untuk menyimpan informasi kalurahan yang bisa diakses publik 24 jam. Contohnya populasi ada berapa penduduk, perempuan laki, lansia, SD, SMP, SMA, sampai keinfrastruktur, gedung, bahkan status tanah.

Untuk status tanah di kalurahan bagaimana?

Semua informasi yang terkait dengan pertanahan, khususnya tanah SG/PAG dan tanah kalurahan, masuk dalam Sinkal. Sistem itu bisa diakses masyarakat melalui QR-Code yang terpasang pada papan penanda keistimewaan. Misalnya ada mahasiswa mau merancang program KKN, program-program pemberdayaan masyarakat, CSR, tinggal men-scan QR-Code untuk memperoleh data status tanah kalurahan.

Nah, program-program mahasiswa tersebut bisa menjadi masukan dalam RPJM Kal, sehingga ada sinkronisasi dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Ini bentuk sinergi 4K (Kasultanan/Kadipaten, Kaprajan, Kalurahan, dan Kampus).

Kedua, soal keuangan bagaimana?

Keuangan terkait dana desa, danais, pendapatan asli kalurahan, dan APBKal, akan terinformasi di Sinkal. Semua harus akuntabel, jelas, dan transparan.

Ketiga soal regulasi/SOP. Artinya, regulasi jangan sampai tumpang tindih. Peraturan kalurahan tidak kontradiktif terhadap peraturan di atasnya. Dan keempat, sekalian saya jawab budaya kerjanya, yakni menggiatkan disiplin kerja, profesionalitas kerja, termasuk budaya pemanfaatan IT oleh pemerintah kalurahan.

Bagaimana memastikan semua berjalan?

Tentu pemerintahan di atasnya harus memberi contoh, teladan, serta mengawasi. Selanjutnya pakai reward dan punishment, bentuknya bisa berupa kegiatan lewat Dana Keistimewaan. Kalau tidak bagus kita kasih punishment, apakah nanti tidak dapat Dana Keistimewaan atau bagaimana.

Targetnya Sinkal kapan terpasang dan diakses semua kalurahan?

Sinkal sudah terpasang di semua kalurahan, dan untuk kelengkapan datanya dalam lima tahun seharusnya sudah beres semua di 392 kalurahan. Nanti kalau mau dana desa atau dana keistimewaan dimanfaatkan untuk apa saja, tinggal lihat Sinkal. Atau tinggal scan QR-Code di papan penanda keistimewaan di Kalurahan.

Bagaimana dengan sumber daya manusia dari lulusan SD dan SMP yang masuk kategori miskin?

Melalui Sinkal, nantinya dapat dipetakan dengan lebih baik, termasuk kebutuhan untuk peningkatan keterampilan sumber daya manusia yang ada di kalurahan, disesuaikan dengan program pengembangan potensi yang ada di kalurahan.

Yang sudah kami lakukan, termasuk pengiriman peserta pelatihan sampai dengan BLK di Bekasi. Untuk program kerja sama dengan BLK di Bekasi, pada tahun 2022 sekitar 100-an peserta yang telah lulus, mendapatkan sertifikat dan bekerja di wilayah kalurahan, antara lain di Mangunan, Breksi, Nglanggeran, dan BUMKal yang ada di kalurahan lainnya.

Termasuk kami mendorong pengembangan BLK Bantul ditingkatkan menjadi UPT Pusat, dengan harapan kapasitasnya dapat meningkat, dan dapat diakses untuk pengembangan SDM dari kalurahan, serta mendorong pengembangan potensi-potensi yang ada di kalurahan melalui pendekatan Desa Preneur, Desa Wisata, Desa Prima, Desa Budaya.

Satu lagi, perihal biaya hunian/kos di DIY yang tinggi. Ada komentar?

Itu bukan menjadi kewenangan langsung Biro Tapem, tetapi kami mendorong apabila pemerintah kabupaten/kota mengusulkan adanya pembangunan hunian murah, termasuk di dalamnya rusunawa.

Seperti halnya kami mendorong usulan Kabupaten Sleman untuk pembangunan rusunawa bagi pekerja. Ini mungkin bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan hunian atau kos agar tarifnya terjangkau.


Redaktur : Redaktur Pelaksana
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top