Berdayakan Warga Miskin di Level "Kalurahan" Salah Satu Solusi Atasi Kemiskinan
Kanjeng Pangeran Haryo
Bagaimana bisa kalurahan jadi begitu penting di DIY?
Bukan hanya DIY, tapi secara nasional sejak disahkannya UU Desa, peran desa atau di Yogya disebut sebagai kalurahan diperbesar.
Khusus DIY, selain UU No 6 tentang Desa, ada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang bersifat khusus. Dan sebagai turunannya, di DIY keluar Peraturan Gubernur (Pergub) 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan. Pergub 2 tersebut mengatur bahwa kalurahan sebagai pemangku keistimewaan punya tanggung jawab menjaga empat urusan dari lima urusan keistimewaan.
Jadi rangkaiannya panjang ya. Bisa didetilkan, Kanjeng?
Ini penting biar publik tahu yang dikerjakan oleh Pemda DIY terkait reformasi birokrasi kalurahan. Jadi, lima urusan di UU Keistimewaan adalah Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kebudayaan, Pertanahan, dan terakhir urusanTata Ruang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Redaktur Pelaksana
Komentar
()Muat lainnya