Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Rekrutmen Tenaga Kerja - Calon Pekerja Sering Kali Dimintai Uang

Berantas Praktik Curang Penyalur ”Outsourcing”

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah daerah diminta memperketat audit yayasan penyalur tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi praktik curang yang dilakukan yayasan tersebut yang ini di berbagai daerah industri terkesan sulit diberantas.

Anggota Komisi IX DPR, Marinus Gea, mengatakan pemerintah sangat tegas dalam memberantas praktik curang perusahaan penyalur tenaga kerja. Hanya saja, menurut dia, audit secara berkala oleh instansi terkait di daerah perlu ditekankan kembali dan pengawasan di tingkat internal yayasan tersebut harus ditingkatkan. "Dari sisi regulasi harus diaudit sebenarnya PT atau yayaysan itu klasifikasi usahanya apa," ujar dia, di Jakarta, Rabu (17/4).

Marinus mengaku mendapatkan banyak keluhan setiap kunjungan kerjanya ke daerah industri terkait kasus serupa, seperti yang terjadi di wilayah Tangerang. "Jumlahnya banyak sekali. Mereka seperti mafia yang biadab," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara khusus beberapa jenis pekerjaan, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan termasuk pula outsourcing.

Pengaturan PKWT dan Outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan dapat disebut sebagai upaya untuk mewujudkan pasar kerja yang fleksibel di Indonesia.

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti yayasan yang kerap melakukan pungutan liar ini mengantongi izin atau yayasan tidak resmi.

Menurut dia, yayasan tersebut terang-terangan meminta uang kepada calon tenaga kerja yang ingin mendapat pekerjaan di pabrik tersebut.

Marinus menyebut, modus yayasan yakni bekerja sama dengan pihak personalia perusahaan. Jika calon pekerja menanyakan langsung ke pabrik tersebut, jawaban yang diberikan tidak ada lowongan. Namun, jika melalui yayasan tersebut, calon pekerja bisa mendapatkan pekerjaan dengan memberikan uang muka kepada yayasan.

"Ada yang bayar 7,5 juta rupiah untuk buruh pabrik. Itu banyak sekali di Tangerang. Ini menjadi persoalan yang terus disampaikan kepada saya," ujarnya.

Modus Rekrutmen

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Mirah Sumirat, mengamini adanya praktik modus rekrutmen karyawan melalui yayasan penyalur tenaga kerja. Menurut dia, rata-rata pungutan yang diambil yayasan untuk calon karyawan perusahaan mencapai lima juta rupiah.

"Belum lagi, nantinya dipotong per bulan yang jumlahnya variatif mulai dari 300 hingga 500 ribu rupiah. Sayangnya, mereka yang masuk dan bekerja melalui yayasan takut untuk melapor karena ada ancaman pemecatan," kata Mirah.

Mirah melanjutkan keberadaan lembaga itu harus mendapat izin dari Dinas Tenaga Kerja. Lembaga juga harus memegang nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan-perusahaan pemberi kerja.

Lembaga penyalur tenaga kerja resmi yang terbukti melakukan penipuan harus mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usahanya. Sedangkan yayasan yang tidak mempunyai izin akan langsung diserahkan kepada polisi karena terkategori kasus tindak pidana penipuan.

"Ini gampang menindaknya, tempatnya juga biasanya di ruko-ruko. Yang jadi persoalan, disnaker mau atau tidak menindaknya," ujarnya.

Mirah meminta pihak terkait untuk memperketat pengawasan agar tidak ada lagi korban penipuan berkedok rekrutmen karyawan.

"Biasanya yayasan berkedok penyalur tenaga kerja bodong memasang iklan di media sosial, seperti Facebook. Harus ada sidak kepada yayasan yang dicurigai yayasan bodong, jangan menunggu laporan," katanya. ruf/Ant/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup, Antara

Komentar

Komentar
()

Top