Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perilaku Korup I Upaya Kemendagri Masuk dalam Aksi Pencegahan Korupsi dalam Timnas PK

Berantas Korupsi dengan Sistem

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk mencegah dan juga memberantas korupsi. Semua ini demi tegaknya hukum.

Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sangat penting. Dengan adanya Perpres itu ke depan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lakukan dengan pendekatan sistem. Artinya ada integrasi sistem diantara lembaga terkait baik lembaga pemerintah maupun dengan instansi penegak hukum.

Integrasi itulah yang terwujud dalam Tim Nasional pencegahan korupsi. "KPK di dalam, juga ada Bappenas, Kemendagri tentu korupsi akan semakin berkurang. Solusi cegah korupsi memang harus pendekatan sistem. Tidak bisa lagi gunakan pendekatan aktor sehingga menimbulkan konflik," ujarSekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik di Jakarta, Selasa (31/7) terkait banyaknya kepala daerah terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, di sela-sela wisuda praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sempat mengomentari tentang pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Menurut Tjahjo pembentukan Timnas PK merupakan upaya kolaborasi pencegahan korupsi oleh KPK, Kemendagri, Bappenas, Menpan dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang selama ini seolah berjalan sendiri-sendiri.

"Hadirnya Timnas PK penting agar aksi-aksi pencegahan korupsi saat ini bisa lebih efektif," kata mantan Sekjen PDIP tersebut. Kata Tjahjo, dulu dikenal Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RA D PPK) yang diinisiasi oleh Bappenas. Kemudian ada juga program reformasi birokrasi yang digulirkan oleh Menpan. Dan ada Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) oleh Kemendagri.

Juga ada Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang dilakukan KPK. Tapi masing-masing jalan sendiri-sendiri" Nah hadirnya Timnas PK akan menyatukan seluruh aksi ini," ujarnya. Menurut Tjahjo, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kemendagri selama ini akan dimasukkan menjadi Aksi Pencegahan Korupsi dalam Timnas PK.

Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 35 Tahun 2018. Dengan begitu kedepan pencegahan korupsi diarahkan pada perencanaan dan penganggaran, perjalanan dinas, hibah bansos, pendapatan daerah dan pengadaan barang dan jasa plus perizinan. "Semua upaya-upaya yang sedang berjalan seperi integrasi e-planning dan e-budgeting, PTSP ke depan akan disupervisi oleh KPK melalui Timas PK.

Apabila ditanya berarti upaya pencegahan Kemendagri selama ini belum efektif, sehingga perlu Timnas PK, tergantung indikatornya apa, kalau rumah besarnya akuntabilitas dan tata kelola Pemda, Binwas Kemendagri sangat efektif seperti membaiknya opini WTP BPK, SPIP, e-government dan lainlain," urai Menteri Tjahjo.

Tren Menurun

Namun demikian, dari sisi data jumlah pelakuk korupsi, kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan masih marak. Namun, ternyata dibanding periode pemerintahan sebelumnya, di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kepala daerah yang terkena kasus korupsi trendnya menurun. Menurut Akmal Malik, kalau merujuk data-data terkait jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi hingga sekarang, bisa dikatakan trendnya menurun.

Sebab, dari total kepala daerah yang terkena kasus korupsi sebanyak 427 orang sejak tahun 2005, di masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang kena kasus hanya 83 orang. "Data kami jumlah total kepala daerah bermasalah kurang lebih 427 orang. Data masa Pak Jokowi kurang lebih 83 orang," katanya. Maka lanjut Akmal, kalau hitung-hitungannya adalah kuantitas, sebenarnya di era Jokowi, jumlah kepala daerah yang kena kasus korupsi menurun.

Faktanya selama rentang 2005-2014, total kepala daerah yang terjerat kasus jumlahnya mencapai 427 orang. Dan kalau dibandingkan empat tahun masa kepemimpinan Jokowi dengan masa sebelum Jokowi, juga ada perbedaan. Dalam rentang empat tahun kepemimpinan sebelumnya, ada 130 kepala daerah yang kena kasus. Sedangkan dalam 4 tahun masa Jokowi sampai sekarang, baru 83 kepala daerah yang kena kasus. Jadi, kalau ukurannya kuantitas, sebenarnya ada penurunan. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top