Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi Asabri

Benny Tjokrosaputro Lolos dari Hukuman Mati

Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dijatuhi vonis nihil oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (12/1/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis hakin Pengadilan Tipikor tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa dugaan korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. Benny dijatuhi vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti 5,733 triliun rupiah.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya juga tidak menyetujui tuntutan mati terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti 5,733 triliun rupiah kepada Benny Tjokrosaputro.

Vonis tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 5,733 triliun rupiah, karena melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 22,788 triliun rupiah dan pencucian uang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top