Benny Tjokro Tetap Dihukum Seumur Hidup
dihukum seumur hidup
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat sehingga keduanya tetap divonis seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Tolak JPU dan terdakwa," demikian tertulis dalam amar putusan kasasi seperti termuat dalam laman Mahkmamah Agung.
Dalam laman tersebut disebutkan tanggal putusan kasasi adalah pada 24 Agustus 2021 oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim Eddy Army, Ansori, dan Suhadi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2020 menyatakan bahwaBenny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 6,078 triliun rupiah.
Heru Hidayat juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,807 triliun rupiah.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya