Benahi Penangkapan Ikan Ilegal di Dalam Negeri
Foto: Twitter/@saktitrenggonoMenteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya akan menata praktik penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh nelayan di dalam negeri agar sumber daya ikan Indonesia memiliki keberlanjutan di masa depan.
"Penangkapan ikan yang tidak tercatat atauoverfishinglokal sendiri yang justru sekarang ini harus kita tata," kata Trenggono kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/3).
Menteri Trenggono menjelaskan bahwa penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh kapal asing atau kapal ikan dari negara tetangga semakin tahun semakin berkurang. Dia mencontohkan pada Maret tahun lalu sudah terjadi penangkapan hingga ratusan kapal asing, sementara untuk 2022 baru tercatat penangkapan enam kapal asing.
"Empat dari Malaysia, dua Filipina. Jadi saya kira sudah semakin menurun," kata Trenggono.
Dia menerangkan saat ini KKP berfokus untuk menata praktik penangkapan ikan oleh kapal ikan dalam negeri agar tidak terjadioverfishing. Salah satu praktik penangkapan ikan berlebih yang harus dibenahi adalah waktu penangkapan ikan.
"Sebenarnya idealnya di negara-negara maju di Eropa di mana-mana pengambilan ikan itu ada jadwal, kapan ngambil, ikan ukuran berapa dan jenis apa yang boleh diambil," kata Trenggono.
Dia menekankan bahwa ikan-ikan kecil seperti tuna yang masih bayi tidak boleh ditangkap dan harus dilepaskan kembali ke laut agar sumber daya ikan berkelanjutan. "Misalnya baby tuna seharusnya tidak boleh diambil, ikan-ikan kecil tidak boleh diambil. Ini akan kita terapkan, untuk siapa, untuk generasi berikutnya," kata Trenggono.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi. Penangkapan ikan terukur dilakukan pada enam zona di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Setiap kapal yang ingin menangkap ikan wilayah perairan Indonesia harus terdaftar dan diperbolehkan mengambil sumber daya ikan sesuai kontrak yang telah ditetapkan. Setiap hasil tangkapan ikan dikenakan PNBP, kecuali untuk kuota penangkapan ikan oleh nelayan tradisional tidak dikenakan PNBP sama sekali.
Pemerintah juga membuka kapal ikan dari internasional untuk bisa berinvestasi dengan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia dengan kuota dan syarat yang telah ditetapkan.Ant/I-1
Berita Trending
- 1 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 5 Terapkan SDGs, Perusahaan Ini Konsisten Wujudkan Sustainability Action Plan
Berita Terkini
- Bom Meledak di Sebuah Festival di Thailand, 3 Orang Tewas Puluhan Terluka
- Ferrari Berambisi Rebut Gelar Konstruktor pada F1 2025
- Indonesia-AS Mitra Strategis dalam Memajukan Demokrasi dan Perdamaian
- TikTok Kalah dalam Pengadilan Banding untuk Menghentikan Pelarangan AS
- Olahraga Jangan Berlebihan, Istirahat 6-8 Pekan Penting Agar Hasilnya Maksimal