Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bekasi Terapkan Sanksi Tipiring Bagi Pelanggar Prokes

Foto : ANTARA/ Fakhri Hermansyah

Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP melakukan razia pengunjung warung makan yang melanggar aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar protokol kesehatan serta ketentuan PPKM guna menurunkan lonjakan kasus aktif daerah itu yang kini masih berada di level 4.
"Peringatan sudah, kami akan lebih tegas. Mulai besok baik masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tipiring," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Kamis (22/7).
Dia menjelaskan sanksi tindak pidana ringan yang dimaksud berupa hukuman pidana badan atau penjara paling lama tiga bulan dan atau membayar uang denda paling sedikit 500.000 maksimal 50 juta rupiah.
Pihaknya berencana meningkatkan kegiatan operasi yustisi, pengawasan, serta inspeksi mendadak pada sektor non esensial dan kritikal selama masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 25 Juli 2021.
Dodo mengaku telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang guna memproses para pelanggar ketentuan protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 4 ini.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatakan selain melibatkan Pengadilan Negeri Cikarang, pihaknya juga dibantu personel TNI dan kepolisian, serta kejaksaan. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top