Rabu, 27 Nov 2024, 04:05 WIB

Bekasi Sosialisasikan Penyediaan Barang dan Jasa

Sosialisasi penyediaan barang dan jasa dalam rangka pemenuhan serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri di Hotel Java Palace Cikarang, Senin (25/11).

Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

BEKASI – Seluruh perangkat daerah harus memahami betul proses penyediaan barang dan jasa. Maka dari itu, perlu terus dilakukan sosialisasi terkait masalah tersebut. Itulah yang kini ditempuh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Pemkab Bekasi melakukan sosialisasi kepada pejabat terkait penyediaan barang serta jasa dalam rangka memenuhi standar peningkatan penggunaan produk dalam negeri atau P3DN,” jelas Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam.

“Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi akan berdampak juga terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Kita harus terus menyesuaikan zaman. Untuk itulah dilakukan sosialisasi,” tukas ­Jaoharul.

Dia mengingatkan, sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah mengacu pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 127 tahun 2023. Isinya,tentang penetapan dokumen rencana percepatan transformasi digital atas bidang barang dan jasa pemerintah.

Kemudian ada juga Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital untuk LKPP Nomor 10 Tahun 2024 tentang penonaktifkan katalog elektronik versi 5. “Dengan hadirnya kebijakan tersebut, tentu berdampak signifikan pada ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.

Jaoharul menjelaskan, penonaktifan katalog elektronik versi 5 dengan beralih ke katalog elektronik versi 6 tentu menuntut adaptasi seluruh perangkat daerah. Dengan adaptasi semua akan mampu untuk memahami teknis pengelolaan dan implementasi versi terbaru.

Lebih jauh Jaoharul menekankan kepada segenap perangkat daerah agar lebih memanfaatkan produk daerah. Ini menjadi salah satu langkah untuk menghidupkan industri kecil. Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: