Bekasi Sosialisasikan Pemanfaatan DAU
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan membuka kegiatan menyosialisasikan kebijakan penghitungan dan arah penggunaan dana alokasi umum (DAU) tahun 2024 di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Kamis (12/10/2023).Sumber penerimaan daerah dari pemerintah pusat baik DAU, dana alokasi khusus, maupun dana desa dimanfaatkan secara optimal guna menunjang keberlanjutan pembangunan daerah,peluang meningkatkan penerimaan daerah dari dana alokasi umum sangat terbuka mengingat ada formula baru didasarkan pada jumlah unit layanan publik yang disediakan pemerintah daerah ujar Dani Ramdan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berupaya mencegah praktik pungutan liar atau pungli dalam proses penempatan pekerja. Surat Edaran Bupati Bekasi mengenai pelaporan pungli calon peserta pelatihan dan magang telah diterbitkan. Langkah ini dalam upaya mencegah praktik pungli dalam proses penempatan pekerja.
Menurut Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Widi Mulyawan, surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada pemimpin perusahaan, lembaga pelatihan, dan agen penyalur tenaga kerja.
"Jadi surat edaran ini disebarkan dengan tujuan atau sifatnya pencegahan agar tidak sampai terjadi praktik pungutan liar kepada masyarakat," katanya.
Widi mengatakan, pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran menyusul maraknya informasi mengenai dugaan praktik pungli oleh lembaga pelatihan dan penyalur tenaga kerja.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya