Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bekasi Ingin Batasi Kendaraan Besar

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Truk trailer diduga penyebab kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung Kota Bekasi, Rabu 31 Agustus 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu respons pemerintah pusat terkait usulan pembatasan operasional kendaraan besar yang melintas di jalan negara. "Pemerintah pusat belum merespons surat usulan pembatasan kendaraan besar yang melintas di Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Rabu (7/9).

Dia mengatakan pemerintah daerah telah mengirim surat kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait usulan pembatasan operasional kendaraan besar. "Memang benar sesuai dengan surat yang diteken Plt Wali Kota. Pemkot Bekasi mengusulkan adanya pembatasan kendaraan dimensi besar beroperasi Kota Bekasi," katanya.

Surat usulan telah dikirim 16 Agustus lalu, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pusat selaku pemilik wewenang jalan arteri primer. "Berdasarkan disposisi yang kami terima melalui informasi BPTJ, surat itu masuk ke Direktur Angkutan, baru sampai situ saja. Hingga kini belum ada tindak lanjut," ucapnya.

Dia menjelaskan sejumlah ruas Kota Bekasi yang tergolong jalan arteri primer adalah Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, dan Jalan Sultan Agung.
Jalan Sultan Agung merupakan tempat kejadian perkara kecelakaan maut, depan SDN Kota Baru II dan III yang menyebabkan 10 meninggal dunia dan 23 luka, Rabu (31/8).

Teguh menjelaskan surat usulan berisikan permohonan pembatasan kendaraan dimensi besar pada jam sibuk pukul 05.30-08.30 WIB serta 16.30-19.00 WIB hari Senin-Jumat, juga pukul 10.00-21.00 WIB untuk Sabtu-Minggu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top