Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru

Bekasi Gelar Gelombang Kedua PPDB Zonasi SMP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menggelar gelombang kedua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2018 jalur zonasi pada 10-12 Juli 2018 tingkat SMP.

"Mulai hari Senin (9/7) akan diumumkan bangku kosong di seluruh sekolah penyelenggara PPDB dan pada 10-12 Juli 2018, kita gelar zonasi tahap kedua," kata Kepala Disdik Kota Bekasi, Ali Fauzi, di Bekasi, Sabtu (7/7).

Menurut dia, kondisi kursi kosong itu bisa dipicu sejumlah hal, di antaranya siswa yang telah lolos tidak melakukan daftar ulang atau jumlah pendaftar di sekolah itu belum memenuhi kuota yang disediakan.

"Saat ini sedang kami hitung jumlah kursi sisa yang ada di 49 SMP Negeri Kota Bekasi," katanya.

Rencananya, jumlah kursi kosong itu akan ditawarkan kepada calon siswa yang sebelumnya gagal lolos pada jalur zonasi tahap awal.

Pembukaan PPDB jalur zonasi gelombang dua dibuka kembali pendaftaran 10-12 Juli 2018 pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB

Ali Fauzi menilai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2018 yang berlangsung 3-5 Juli 2018 dirasa sudah berjalan dengan baik dan lancar. "Secara keseluruhan dari hari pertama hingga hari ke ketiga penutupan berjalan baik," ujarnya.

Menurut dia, kuota penerimaan peserta didik baru di Kota Bekasi untuk SMP Negeri tahun ini sebanyak 14.934 siswa. Ali mengatakan selama berlangsungnya PPDB para peserta mengakses website PPDB Kota Bekasi 2018, http: //bekasi.siap-ppdb.com dengan menggunakan nomor PIN yang tertera pada kartu ujian peserta.

Terkait PIN yang diberikan Dinas Pendidikan untuk aktifasi pendaftaran masyarakat tidak perlu lagi datang ke sekolah karena sudah bisa langsung login.

Usai keluar hasil seleksi pada Kamis (5/7) pukul 17.00 WIB, orang tua siswa wajib melapor ke sekolah yang dituju pada 6-7 Juli 2018. "Jika sampai tanggal tersebut tidak lapor atau daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri, kursi ya akan kembali kami tawarkan dalam PPDB gelombang dua jalur zonasi," katanya.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top