Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Pencucian Uang - Sejarah Baru Ada Perusahaan Jadi Tersangka

Bekas Perusahaan Sandiaga Uno Terjerat Pasal TPPU

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Implementasi dari penerapan peraturan Mahkamah Agung, KPK menetapkan perusahaan sebagai tersangka dan ini menjadi sejarah baru dalam kasus korupsi.

JAKARTA - Untuk mengungkap kasus korupsi di proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat PT Duta Graha Indah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). PT Duta Graha Indah pernah dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno.

"Kami mentersangkakan korporasi tersebut karena ada TPPU yang akan dikenakan. Untuk ini penyidik sudah mulai menyelidiki terkait hal tersebut. Salah satunya dengan memeriksa Sandiaga Uno pada Jumat (14/7) kemarin," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Jakarta, pekan lalu.

Untuk ini penyidik KPK berharap pengungkapan kasus ini berjalan seperti apa yang diinginkan. Diketahui, ini kali pertama KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka. PT Duta Graha Indah itu kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Pada kesempatan terpisah pimpinan KPK Laode Syarif mengatakan penetapan perusahaan sebagai tersangka menjadi sebuah sejarah dalam kasus korupsi. Ini menjadi babak baru di KPK sebab belum pernah terjadi korporasi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top