Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PORTOFOLIO

BEI Memberlakuan Papan Akselerasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakuan peraturan baru pencatatan (listing) saham melalui Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat sejak 22 Juli 2019. Papan Akselerasi ini dibentuk sejalan dengan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, mengatakan perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah memiliki karakteristik bisnis yang berbeda, sehingga penempatannya sebagai emiten di papan akselerasi harus diatur secara khusus. "Nantinya peraturan mengenai proteksi terhadap investor juga disiapkan," ungkapnya di Jakarta, Rabu (31/7).

Berbagai manfaat yang bisa didapatkan oleh Perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di papan akselerasi antara lain utilisasi pasar modal untuk meningkatkan reputasi, nilai perusahaan, dan jaringan bisnis, pengelolaan perusahaan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel, dan potensi akses pendanaan tanpa batas. Adapun klasifikasi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah mengikuti POJK Nomor 53/POJK.04/2017.yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top