Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
RUU EBT I Penurunan Pelanggan Menyebabkan Kelebihan Pasokan Listrik

Bebani APBN, Skema "Power Wheeling Dicabut" dari RUU EBT

Foto : Sumber: PLN – Litbang KJ/and - KJ/ONES/AND
A   A   A   Pengaturan Font

"Dengan power wheeling, pihak swasta leluasa memanfaatkan infrastruktur listrik milik negara dan kemudian menjual listrik langsung kepada masyarakat, maka berpotensi membuat tarif listrik yang dibayar masyarakat akan mahal. Apalagi, belum ada skema kontrol terkait pengenaan tarif ini. Penetapan tarif listrik ditentukan demand and supply, pada saat demand tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahmy menilai skema tersebut merupakan liberalisasi kelistrikan yang melanggar Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".

Power wheeling, jelasnya, sebenarnya merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak sesuai dengan UUD 1945.

Dia juga berharap semua pihak agar ikut mengawal proses pembahasan RUU EBT agar sesuai dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah ke DPR, sehingga tidak ada lagi penyelundupan pasal siluman serupa dengan power wheeling yang tidak sesuai dengan DIM.

Liberalisasi Kelistrikan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top