Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

BBKSDA Gagalkan Peredaran 65 Ekor Burung Jalak Tunggir Merah

Foto : Antara/HO-BBKSDA NTT

Sejumlah burung Jalak Tunggir Merah yang diamankan oleh BBKSDA NTT di Labuan Bajo.

A   A   A   Pengaturan Font

Kupang - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT melalui Resort Konservasi Wilayah Labuan Bajo berhasil menggagalkan peredaran 65 ekor satwa burung Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium).

Kepala BBKSDA NTT Timbul Batu Bara seperti dikutip dari Antara di Kupang, Kamis mengatakan bahwa puluhan ekor burung yang digagalkan peredarannya itu diamankan di pelabuhan penyeberangan di Labuan Bajo pada Rabu (17/2) siang.

"Pengagalan pengiriman puluhan burung ini atas kerja sama antara resort konservasi wilayah dengan Stasiun Karantina Pertanian Labuan Bajo, KP3 Laut Labuan Bajo, dan serta PT. ASDP Indonesia Ferry Labuan Bajo," ujarnya.

Dalam kesempatan pengagalan tersebut pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial S (50) yang memang membawa puluhan ekor burung itu ke dalam kapal feri untuk diseberangkan ke Bima, Nusa Tenggara Barat, setelah dibeli dari warga di wilayah Mangkutana dan sekitarnya yang berada dalam wilayah Sulawesi Selatan.

Pelaku mengaku bahwa dari Sulawesi Selatan ia mengangkut-nya dengan kendaraan pikap menuju pelabuhan Penyeberangan di Tanjung Bira, Bulukumba dan melanjutkan perjalanan dengan kapal feri Sangke Palanggga menuju Labuan Bajo.

Pelaku berdasarkan keterangan Kepala BBKSDA akan meneruskan perjalanan ke Bima, namun gagal karena aksinya terbongkar.

"Burung-burung ini akan ditawarkan ke penggemar burung berkicau di Bima dan sekitarnya," ucap dia.

Timbul Batubara menambahkan bahwa pengagalan pengiriman burung Jalak Tunggir Merah ini menjadi prestasi Balai Balai Besar KSDA NTT bersama dengan para pihak sebagai wujud komitmen bersama dalam rangka pencegahan perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal.

Walaupun jenis burung itu tidak dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK no.P. 106/menlhk/setjen/kum.1/12/2018, tetap saja pengiriman tanpa disertai dokumen yang sah adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

"Namanya kalau tidak ada dokumen sah, tetap saja melanggar hukum," ucap dia.

Selanjutnya burung-burung tersebut akan dikembalikan ke habitat asalnya setelah dinyatakan sehat fisik serta sesuai dengan standar kesehatan satwa.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top