Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BAZIS DKI Dipastikan Legal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta siap mematuhi peraturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pernyataan ini disampaikannya usai pertemuan dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo di Kantor BAZNAS, Wisma Sirca, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (7/6) pagi.

"Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011, kami sepakat untuk membentuk tim melakukan sinkronisasi dan transisi. Alhamdulillah ada kesepakatan bahwa nama BAZIS DKI Jakarta yang sudah sangat dikenal di masyarakat akan dibentuk legacy-nya dengan pendekatan yang tentunya sesuai dengan Undang-Undang," ujar Sandi, kepada wartawan, di lokasi, Kamis (7/6).

Selama ini, katanya, BAZIS DKI Jakarta telah dikenal masyarakat. Sehingga pihaknya akan tetap mempertahankan nanti BAZIS, sekaligus mengikuti peraturan perundang-undangan dengan penamaan 'BAZNAS DKI Jakarta'. Selain itu, Wagub Sandiaga menuturkan hasil lain dari pertemuan tersebut adalah pelaporan BAZIS DKI Jakarta secara periodik (dua kali setahun). Wagub Sandiaga pun menekankan transparansi dan akuntabilitas dana zakat yang akan ditingkatkan, sesuai dengan Undang-Undang, dan laporan keuangannya harus diaudit oleh kantor akuntan publik.

"Terakhir, kami juga sepakat untuk melakukan pembangunan, dalam waktu yang dekat, Rumah Sakit Khusus Dhuafa sebagai momentum 22 Ramadan ini. Untuk kaum dhuafa, rumah sakit yang akan dibangun bersama antara BAZNAS dan BAZNAS DKI Jakarta, quote-unquote BAZIS DKI Jakarta," ungkapnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top