Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Tegaskan Kampanye di Lembaga Pendidikan Harus Kedepankan Konteks Keilmiahan

Foto : antarafoto

Ilustrasi Bawaslu Bantul

A   A   A   Pengaturan Font

Dia juga mengatakan, kampanye di lembaga pendidikan tersebut meskipun diperbolehkan namun tetap ada izin dari penanggung jawab tempat tersebut. Nantinya, ketentuan kampanye di lembaga pendidikan akan diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dia mengatakan dalam konteks kampanye saat ini masih diatur Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, sehingga nanti kemungkinan ada perubahan, atau revisi Peraturan KPU, yang nanti aturannya seperti apa penyesuaiannya akan dituangkan dalam peraturan Bawaslu.

"Tentu Bawaslu memastikan beberapa hal terutama yang merujuk pada keputusan MK itu, memang harus seizin penanggung jawab tempat meskipun sudah diperbolehkan, jadi kampanye di fasilitas pendidikan, di kampus harus seizin penanggung jawab tempat tersebut," katanya.

Terkait dengan pengawasan kampanye itu pula, kata dia, Bawaslu Bantul secara faktual saat ini masih menunggu peraturan Bawaslu yang mengatur tentang pengawasan kampanye, yang hingga sekarang belum terbit.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top