Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengaduan Masyarakat I Kesaksian Andi Arief Sangat Penting

Bawaslu Segera Rapat Pleno Bahas Kasus Mahar Politik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Mangkirnya saksi kunci Andi Arief, membuat Bawaslu akan membahas kelanjutan kasus mahar politik melalui rapat pleno yang digelar Rabu (29/8).

JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan kelanjutan pelaporan kasus dugaan mahar politik oleh Federasi Indonesia Bersatu ditentukan melalui rapat pleno yang akan digelar Rabu (29/8). Keputusan ini diambil setelah saksi kunci yang diajukan Federasi Indonesia Bersatu, Andi Arief, mangkir dalam pemeriksaan klarifikasi saksi oleh Bawaslu.

"Ini sudah pemanggilan ketiga. Jadi, bagaimana status laporan yang disampaikan, kami harus melakukan pleno yang baru bisa dilakukan pada hari Rabu (29/8). Jadi, kami akan lihat bagaimana hasilnya nanti seperti apa statusnya, apakah dilanjutkan atau tidak," kata Fritz, di Jakarta, Senin (27/8).

Menurut Fritz, Bawaslu menyampaikan kesaksian Andi Arief sangat penting, mengingat dari dua saksi pelapor yang diajukan oleh Federasi Indonesia Bersatu tersebut, keduanya hanya berdasarkan informasi Andi Arief di media sosial maupun media massa. Sementara Bawaslu tidak bisa memaksakan kehadirannya setelah tiga kali panggilan yang disampaikan kepada Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tersebut.

Bawaslu tidak bisa memanggil pihak terkait lain, seperti Bakal Calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno, karena pihaknya tidak memiliki bukti yang mendukung terjadinya pelanggaran tersebut. "Selama tidak ada bukti dapat meyakinkan para penyidik kami sebagai dugaan pelanggaran telah terjadi, kami tidak bisa memanggil pihak terkait lain," tutur Fritz.

Sesuai Aturan

Hal ini sesuai dengan ruang lingkup peraturan Bawaslu mengenai temuan dan laporan. "Kalau kami keluar akan salah dalam bertindak karena peraturan Bawaslu sudah menetapkan langkah yang harus dilakukan Bawaslu dalam menyikapi atau menindaklanjuti," ujar Fritz. Bawaslu sebelumnya telah menunggu kedatangan Andi Arief untuk pemeriksaan klarifikasi saksi pada Senin (27/8).

Namun demikian, Andi Arief tidak kunjung datang pada sidang pemeriksaan saksi tersebut. Hal ini merupakan ketiga kalinya Andi Arief tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk sidang pemeriksaan saksi. Sementara itu, pelaporan dugaan pelanggaran pemilu terkait mahar politik dibuat oleh Federasi Indonesia Bersatu.

Federasi Indonesia Bersatu melaporkan hal itu berdasarkan pernyataan-pernyataan Andi Arief, baik di Twitter maupun media terkait dengan informasi adanya isu mahar politik sebesar 500 miliar rupiah dari Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera di saat-saat penentuan calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mengatakan Andi Arief menawarkan tiga model klarifikasi kepada Bawaslu terkait dengan dugaan mahar politik. Tiga model klarifikasi ditawarkan karena saat ini Andi Arief tengah berada di Lampung, merawat ayahnya yang sedang sakit. Tiga model klarifikasi yang ditawarkan tersebut dengan menggunakan video call, menggunakan surat tertulis dengan tanda tangan atau klarifikasi melalui jajaran Bawaslu di daerah Lampung.

"Ini yang kami sampaikan ke Bawaslu. Ini kan masuk akal, bisa jadi ke depannya menjadi model," ujar Jansen. Untuk kedua kalinya, Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, tidak datang dalam pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan mahar politik yang diagendakan Jumat (24/8) pagi di Bawaslu.

Sebelumnya pada Senin (20/8), Andi Arief juga tidak datang dalam agenda pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi Andi Arief oleh Bawaslu dilakukan setelah sebelumnya Federasi Indonesia Bersatu melaporkan ke lembaga pengawas pemilu tersebut terkait dugaan mahar politik pada Selasa (14/8). Federasi Indonesia Bersatu menjadikan Andi Arief sebagai salah satu saksi dalam pelaporan itu karena dinilai memiliki kapasitas tersebut. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top