Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Bawaslu Sabu Raijua Diminta Awasi Ketat Tahapan PSU

Foto : Antara/ Benny Jahang.

Kordinator Divisi dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna.

A   A   A   Pengaturan Font

KUPANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengingatkan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua untuk mengawasi denagn ketat seluruh tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati di daerah itu.
"Kami sudah mengingatkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap semua tahapan PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua," kata Kordinator Divisi dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna ketika dihubungi di Kupang, Senin (10/5).
Jemris mengatakan sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan PSU dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua ada dua kegiatan yang sedang dilakukan KPU.
Dua kegiatan itu, kata Jemris, yaitu sosialisasi pelaksanaan PSU kepada masyarakat Kabupaten Sabu Raijua yang berlangsung 3 Mei hingga 6 Juli 2021. Selain itu, proses pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara yang dilakukan mulai 3 Mei hingga 7 Juni 2021.
Dia mengatakan sosialisasi yang dilakukan, antara lain tentang pasangan calon peserta PSU yang diikuti pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba serta sosialisasi tanggal pelaksanaan PSU pada 7 Juli 2021.
"Termasuk sosialisasi tentang pemilih yang berhak menggunakan suaranya yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan pemilih DPTb," tegas Jemris.
Ia mengatakan Bawaslu NTT telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan PSU. Pengawasan dilakukan Bawasalu dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran pemilihan baik pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top