Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Pertanyakan Pemilih DKP Milih Lewat Pos

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin mempertanyakan soal pemilih berstatus Daftar Pemilih Khusus (DPK) luar negeri dibolehkan memilih menggunakan pos di beberapa wilayah. Hal itu mengemuka saat rapat pleno pembahasan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019.

Afif mengatakan itu karena di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Colombo, Srilangka, ditemukan ada 9 pemilih dengan kategori DPK mencoblos menggunakan metode pos. 9 pos di mana ditemukan DPK yang mencoblos itu untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden. Sedangkan 5 surat suara ditemukan tercoblos dengan kasus serupa namun untuk calon anggota DPR dapil Jakarta II. Juga ditemukan kasus serupa di PPLN Los Angles, Amerika.

Di sana ditemukan sekitar 1000 lebih surat suara, ketika sudah dikirim lewat pos, lengkap dengan formulir C6 (pemberitahuan memilih), kemudian suara suara tersebut ternyata sudah rusak dari sananya. Maka muncul inisiatif dari pemilih untuk mengembalikan surat suara tersebut tanpa melakukan pencoblosan. Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, ada wilayah PPLN dengan kejadian serupa semisal di Ottawa dan Bangkok. Yang persoalan itu muncul karena 15 ketika periode Desember hingga Maret 2019, banyak pemilih datang membawa form A5.

Pemilih tersebut kemudian didata PPLN dan dimasukkan dalam pemilih DPTB. Namum pemilih yang sudah didata itu tetap kekeh ingin menggunakan pemungutan metode pos tapi. Padahal KPU sudah mengingatkan bahwa itu tidak lah diperbolehkan dan KPU juga pada saat itu belum mengeluarkan PKPU-nya.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top