Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu: Perkara Situng dan "Quick Qount" Diputus Minggu Ini

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu segera memutuskan kasus dugaan pelanggaran terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara milik Komisi Pemilihan Umum dan quick qount yang dikeluarkan lembaga survei hitung cepat yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Senin (13/5) mengatakan, pihaknya akan memutuskan dua perkara tersebut paling lambat pekan ini.

Meski mengacu hitungan masa penyelesaian perkara sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu paling lambat yakni selama 14 hari kerja, Bawaslu mencoba mempercepat putusan. Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam entry data Situng KPU. Menurut BPN, kesalahan entry data hasil scan formulir C1 itu mengarah kepada kecurangan yang merugikan paslon Prabowo-Sandiaga Uno.

Fritz Edward Siregar menyatakan, pihaknya berencana memutuskan dua kasus tersebut pekan ini. Sebelum memutuskan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli terkait Situng KPU. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top