Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Bangkalan

Foto : ANTARA/HO-Bawaslu Bangkalan

Bawaslu Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (10/1) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Bangkalan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Jawa Timur, memeriksa sebanyak 5 orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu di wilayah Kecamatan Sepulu yang menyeret 3 anggota PPK dan 5 komisioner KPU setempat.

"Hari ini sidang ketiga, agendanya pembuktian. Ada lima orang yang kami periksa, di antaranya dua saksi pelapor dan tiga orang saksi terlapor," ucap Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, di Bangkalan, Rabu.

Semua saksi, sudah memberikan kesaksian-nya pada majelis sidang yang dipimpin langsung ketua Bawaslu Bangkalan. Selain itu, ada 13 berkas berupa bukti yang diserahkan dalam sidang ketiga yang digelar.

"Keterangan saksi dan bukti yang diberikan kedua belah pihak itu, akan kami kaji terlebih dahulu. Sepertinya kami membutuhkan waktu sedikit panjang, karena berkas-nya banyak," kata Mustain.

Sidang kasus pelanggaran administrasi itu, dilaporkan oleh mantan anggota PPS Klapayan, Kecamatan Sepulu. Kasus itu menyeret 3 anggota PPK Sepulu dan 5 komisioner KPU setempat.

Dugaan pelanggaran administrasi itu dilaporkan pasca-pemecatan anggota PPS Klapayan omeh KPU secara tidak hormat. Kemudian pihak yang keberatan mengadukan pada Bawaslu karena dinilainya cacar prosedur.

"PPK dan KPU dilaporkan oleh mantan anggota PPS Klapayan yang merasa keberatan karena pemecatan yang dinilainya tidak prosedural," ujar Mustain.

Sementara Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin menjelaskan pemecatan anggota PPS Klapayan sudah sesuai prosedur, pihaknya memiliki bukti berupa surat panggilan klarifikasi dan berita acara hasil klarifikasi-nya.

"Kita memiliki dua alat bukti, berupa surat pemanggilan klarifikasi dan berita acara hasil klarifikasi-nya, kemudian kesaksian dari sejumlah saksi. Kami pastikan pemecatan sudah sesuai prosedur," katanya menjelaskan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top