Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Pemilu

Bawaslu Libatkan Komunitas Digital Partisipatif

Foto : istimewa

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty

A   A   A   Pengaturan Font

KOTA BATU - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia membangun komunitas digital pengawas partisipatif untuk memperkuat kerja sama multipihak dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Yang terbaru adalah kami membangun komunitas digital pengawas partisipatif sehingga makin banyak teman-teman lintas kelompok kepentingan ataupun komunitas hobi yang akan terhubung dengan isu-isu pengawasan partisipatif," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (28/11).

Saat ini, ujar Lolly, komunitas digital pengawas partisipatif telah memiliki grup obrolan di WhatsApp (WA) yang diberi nama Komunitas Jawara Sehat. Di dalamnya terdapat para anggota pengawas partisipatif yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari perwakilan masyarakat sipil, akademisi, awak media, hingga pihak keamanan.

"Kami bangun komunitas ini bekerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya, misalnya di WA. Itu ada namanya grup WA 'Komunitas Jawara Sehat'. Perbincangan kami sudah oke untuk pengawas digital, pengawas pemilu. Kami kasih namanya 'Jarimu Awasi Pemilu'," ucap Lolly.

Dengan adanya grup obrolan itu, seluruh pihak dapat bergabung sebagai pengawas pemilu dan membangun percakapan di ruang digital terkait dengan pengawasan pemilu.

Dalam kesempatan sama, dia juga menyampaikan saat ini Bawaslu mengupayakan kerja sama multipihak dalam mengoptimalkan pengawasan pemilu. Selain membangun komunitas digital pengawas partisipatif, Bawaslu pun bekerja sama dengan platform media, seperti WhatsApp.

Kerja sama itu dihadirkan sebagai wujud upaya dari Bawaslu untuk melakukan pengawasan pemilu terhadap penyebaran informasi kepemiluan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Cegah Politik Uang

Dalam kesempatan itu, Lolly Suhenty mengatakan lembaganya sedang berupaya memaksimalkan pengawasan di ruang digital untuk mencegah dan mengatasi pemanfaatan politik uang pada Pemilu 2024.

"Bawaslu sedang berupaya untuk memastikan pengawasan di ruang digital dalam konteks politik uang agar terawasi dengan maksimal oleh Bawaslu," ujar Lolly.

Ia mengatakan saat ini belum ada dasar hukum yang secara khusus mengatur tentang politik uang. Bahkan, tambah Lolly, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) belum ada definisi implisit mengenai politik uang.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top