Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, soal Pengawasan Iklan Kampanye Pemilu

Bawaslu Komitmen Lakukan Pengawasan Iklan Kampanye Pemilu 2019

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Abhan

A   A   A   Pengaturan Font

Masa kampanye terbuka Pemilu 2019 dimulai sejak 24 Maret–13 April 2019. Masing-masing peserta pemilu, baik pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden, maupun calon legislatif (caleg) mulai melakukan kegiatan kampanye terbukanya, termasuk menyosialisasikan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Kendati demikian, perlu pengawasan yang ketat oleh penyelenggara pemilu terkait iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik, bahkan di media sosial. Di sisi lain, pengawasan juga dibutuhkan untuk mengawasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di penjuru kota dan desa. Pasalnya, pengawasan dilakukan untuk menjaga kebutuhan masyarakat akan informasi mengenai peserta pemilu serta meminimalisir terjadinya pelanggaran kampanye.

Untuk mengupas hal tersebut lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/4). Berikut adalah hasil pembahasannya.

Bagaimana pengawasan yang dilakukan Bawaslu terkait iklan kampanye di media massa?

Terkait iklan kampanye bagi peserta Pemilu di media massa cetak maupun elektronik ini adalah menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu. Karena masa iklan kampanye dibatasi oleh waktu dan juga dibatasi kuantitasnya. Itu kami melakukan pengawasan terkait dengan apakah nanti melebihi jumlah yang ditentukan PKPU, yang kedua adalah soal juga apakah ini nanti melebih durasi waktu. Misal satu spot dibatasi hanya 30 detik bagi TV, radio beda lagi. Itulah yang menjadi objek pengawasan kami.

Lalu, Bagaimana dengan pembiayaan iklan kampanye?
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top