Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Jaksel Segera Cek Alat Peraga Kampaye yang Bahayakan Pengendara di Kawasan Tebet

Foto : ANTARA/Muhammad Ramdan

Pengendara melintasi alat peraga kampanye (APK) yang roboh di Jalan Letnan Jenderal Soepomo, Tebet, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Selama masa kampanye (28 November 2023 sampai 10 Februari 2024) yang memiliki kewenangan masalah alat peraga kampanye adalah Bawaslu karena Satpol PP bukan penyelenggara pemilu," kata dia.

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan APK dilarang ditempelkan di sejumlah tempat umum, salah satunya jalan protokol atau jalan utama di kota-kota besar.

Sebelumnya di tingkat Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang pemasangannya melanggar ketentuan. Hal tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban wilayah DKI Jakarta.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top