Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Hentikan Kasus Pose Satu Jari Bima Arya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat, menghentikan kasus pose satu jari Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. "Bawaslu Kota Bogor tidak menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu sehingga tidak dapat ditindaklanjuti menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu," kata Kepala Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Eliyas, di Bogor, Rabu (16/1).

Yustinus menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi yang dilakukan Bawaslu dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak yang berkaitan pada pekan lalu. Sejak berita pose satu jari yang melibatkan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Bawaslu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.

Sejumlah pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan yakni Musfian Karim selaku Komisioner Panwascam Bogor Tengah, Muhamad Baqir, selaku Staff Panwascam Bogor Tengah, Helentina Situmeang selaku Komisioner Panwascam Bogor Tengah.

Selanjutnya, Yunizar Maula T selaku PPKD Kebon Kelapa Kecamatan Bogor Tengah, Tauhid J. Tagor selaku Plt, termasuk Ketua Tim Kampanye Daerah Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang juga Wali Kota Bogor. Selain memanggil sejumlah pihak untuk meminta keterangan awal, Bawaslu juga melakukan proses investigasi melalui rekaman video.

Dari rekaman video serta hasil analisis kajian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, laporan hasil investigasi atas informasi awal, dapat disimpulkan bahwa Bawaslu Kota Bogor tidak menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu. "Kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur," kata Yus. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top