Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Pilih I Jakarta Selatan Buka Posko Pengaduan

Bawaslu Harap KPU Perbaiki Data Calon Perorangan

Foto : ANTARA/Khaerul Izan

Tangkapan layar- Cuitan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di media sosial terkait NIK anaknya yang dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan atau independen di pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Jakarta, Jumat (16/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta masih terus mendata jumlah laporan pencatututan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh calon perseorangan dalam Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. "Jika datanya sudah selesai direkap, Bawaslu akan mengirim surat ke KPU Jakarta, agar datanya diperbaiki," tutur Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan, Sabtu.

Saat ini sudah terdata ada 70 laporan yang masuk terkait pencatutan NIK. "Kami masih merekap laporan dari tingkat kabupaten atau kota-kota Jakarta," jelasnya. Menurut Quin, dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan.

Quin menjelaskan, masyarakat yang ingin melaporkan terkait pencatutan NIK dapat mengisi formulir tanggapan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Selain itu, lanjut Quin, warga juga dapat mengirimkan tangkapan layar dengan #SahabatBawaslu yang tercatut sebagai pendukung.

Bisa juga melalui whatsapp center Bawaslu 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap. Salin itu, masyarakat juga dipersilakan datang langsung ke Bawaslu di Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan, Pusat, maupun Kabupaten Kepulauan Seribu.

Quin menambahkan ketika data warga yang mengadukan telah terkumpul, selanjutnya akan mengirim surat ke KPU untuk merekomendasikan agar data tersebut diperbaiki. "Segera setelah terkumpul kita akan mengirim surat ke KPU Provinsi Jakarta untuk diperbaiki," tandasnya.

Sebelumnya, KPU Jakarta memastikan tidak ada yang janggal terkait lolosnya proses verifikasi tahap dua syarat dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana. Menurut Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya, dalam proses verifikasi di lapangan selalu mengacu ke petunjuk teknis. Dia belum menemukan pelanggaran dari verifikasi.

Dody menambahkan, dalam pelaksanaan verifikasi, petugas KPU di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/ kota hingga kecamatan.

"Jika ada pelanggaran petugas dalam verifikasi, maka ada saluran untuk melapor ke Bawaslu. Setelah itu, nanti akan diproses sesuai dengan rekomendasi Bawaslu," tandas Dody.

Selain itu, Dody juga memastikan akses aplikasi pencalonan (Silon) terbatas sesuai dengan peruntukan. Aplikasi hanya untuk input dan mengunggah data. Pemeriksaan data dilakukan supervisi sehingga dipastikan berjalan aman.

Posko Pengaduan

Sementara itu, Bawaslu Jakarta Selatan membuka posko pengaduan terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. "Bawaslu Jakarta Selatan telah membuka posko pengaduan dan kawal hak pilih sampai ke tingkat kecamatan," tambah Ketua Bawaslu Jaksel, Atiq Amalia, Minggu (18/8).

Atiq menuturkan, warga bisa memasukkan NIK lebih dulu untuk mengecek identitasnya, apakah benar terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan dalam Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Masyarakat bisa mengakses melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung dengan memasukkan NIK yang dicari.

Jika keberatan bisa melaporkan di link berikut Inihttps://bit.ly/form_laporan_tanggapan_keberatan. Adanya posko pengaduan diharapkan, warga dengan mudah melaporkan atau memerlukan informasi tentang kepemiluan.

Atiq menjelaskan, sejak Sabtu (17/8), sudah ada warga yang melapor baik datang langsung ke kantor Bawaslu mapun melalui WhatsApp Center Bawaslu Jakarta Selatan 085211255728.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top