Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Verifikasi Parpol

Bawaslu Belum Terima Akses Sipol dari KPU

Foto : istimewa

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty

A   A   A   Pengaturan Font

Pada proses pendaftaran dan verifikasi partai politik tentunya berkaitan dengan Sipol KPU. KPU menyatakan Sipol menjadi alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Sipol merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.

Komisi Pemilihan Umum RI telah meluncurkan Sistem informasi Partai Politik (Sipol) yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada Jumat, 24 Juni 2022. Kemudian, KPU RI akan meluncurkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top