Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 I Hukum Pemilu Harus Ditegakkan

Bawaslu Agar Tegas soal Politik Uang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sampai saat ini, belum ada hasil kajian Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran pasal 228 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Bawaslu seharusnya tidak menjadikan absennya Andi Arif, pihak yang menyebut adanya mahar dari Sandiaga Uno ke PKS dan PAN, sebagai hambatan besar," tegasnya. Apalagi ia menilai, Pasal 24 ayat 6 Perbawaslu No. 7 tahun 2018 menyebutkan apabila pihak yang dipanggil tidak hadir untuk klarifikasi, pengawas pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.

Artinya, Bawaslu tidak bergantung pada hadir tidaknya pihak yang dipanggil untuk membuat kajian, simpulan, dan rekomendasi untuk kepolisian menindaklanjuti penyidikan kasus. "Oleh karena itu, Bawaslu harus menangani dengan tuntas dugaan adanya mahar politik dalam pencalonan wakil presiden agar kasus ini tidak lagi berlarut-larut dan menguap begitu saja sebagaimana dugaan mahar politik di pilkada 2015, 2017, dan 2018," harapnya. Berdasarkan data Indonesia Budget Center (IBC), total biaya pengawasan pemilu serentak 2018 sebesar 14,20 triliun rupiah.

Dibandingkan tahun 2014 hanya 4,12 triliun rupiah. "Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah potensi politik uang dan penggunaan sumber daya negara khususnya anggaran untuk pemenangan pemilu 2019, tantangan itu khususnya bagi Bawaslu," ujar Peneliti IBC Roy Salam. Roy menegaskan Bawaslu harus selektif dalam mengambil kebijakan terutama pengawasan di daerah."Harapan besar publik juga mengacu pada lebih kuatnya kewenangan yang dimiliki Bawaslu dalam hal penegakan hukum pemilu," ucap Roy.

Pertanyakan Sikap

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman, mempertanyakan sikap Bawaslu yang terus melanjutkan kasus dugaan mahar ini.Padahal kata Habiburokhman yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA ), dalam Pasal 24 ayat 6 Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum menegaskan, bahwa pemanggilan terhadap saksi hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top