Bawa Senjata untuk Tawuran, Lima Pelajar Jadi Tersangka
Foto : ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat
Barang bukti dari pelajar yang hendak tawuran berupa senjata tajam hingga air keras di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Terakhir, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara, empat tersangka lainnya, yaitu MR (17), DW (15), ANY (16) dan RF (14), dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pihak Kepolisian juga masih memeriksa 26 pelajar lainnya yang ikut ditangkap pada Senin malam.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya