Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Batasi Parpol Pengusung di Pilkada

Foto : antaranews

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Ni’matul Huda

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII),Ni'matul Huda,mengusulkan pemerintah perlu membuat aturan pembatasan jumlah partai politik (parpol) pengusung calon dalam pilkada. Hal ini diperlukanuntuk menghindari maraknya calon tunggal.

"Perlu diatur pembatasan jumlah parpol pengusung calon di pilkada supaya tidak semua partai di satu daerah hanya mendukung satu calon," ujar dia. Saran itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar program studi hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia bertajuk "Demokrasi di Era Pandemi" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Tata Negara FHUI, dipantau dari Jakarta, Senin (22/11).

Becermin pada Pilkada 2020, kata dia, pesta demokrasi kala itu banyak diikuti calon tunggal. Bahkan ada 25 kabupaten/kota sehingga mereka dilawankan dengan kotak kosong. Menurutnya, pergeseran dinamika politik yang begitu drastis seperti itu membuat demokrasi cenderung tidak sehat.

Hegemoni parpol, lanjutnya, dapat melemahkan sendi-sendi demokrasi. Di samping persoalan itu, dia juga menyoroti posisi parpol dalam konteks pilkada. Menurut dia, parpol merupakan sarana komunikasi politik dalam pilkada. Mereka sepatutnya bertanggung jawab untuk menciptakan pemilihan kepala daerah yang aspiratif, partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Bukan yang elitis dan mem-faitaccompli (membuat ketentuan yang harus diterima) rakyat untuk memilih pilihan elite. Jadi, karena sudah disodorkanparpol, tidak ada ruang lagi bagi kita untuk berbeda pilihan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top