![Batasi Jumlah Pengunjung](https://koran-jakarta.com/images/article/batasi-jumlah-peng-unjung-211208212620-0.jpg)
Batasi Jumlah Pengunjung
![Batasi Jumlah Pengunjung](https://koran-jakarta.com/images/article/batasi-jumlah-peng-unjung-211208212620-0.jpg)
Foto : ANTARA/Asep Fathulrahman
Pengunjung beraktivitas di area wisata religi kompleks Masjid Agung Kesultanan Banten di Kasemen, Serang, Banten, Rabu (8/12). Untuk mencegah penyebaran Covid-19 Menparkeraf telah mengeluarkan instruksi memperketat jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas setiap tempat wisata dan hiburan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Komentar
()Muat lainnya