Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Batam Ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan

Foto : antara foto

Salinan peraturan pemerintah soal KEK.

A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Sekupang dan Nongsa, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2024.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Sekupang dan Nongsa, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2024.

Dilansir dari berkas salinan PP 39/2024 di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Rabu, penetapan itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Oktober 2024.

KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam memiliki luas 47,17 hektare, terdiri atas Sekupang seluas 23,10 hektare di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Nongsa seluas 24,07 hektare di Kelurahan Sambau.

Pada pasal 5 dinyatakan Dewan Nasional KEK telah menerbitkan surat keputusan yang menginstruksikan badan usaha untuk memulai pembangunan dan pengelolaan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dalam waktu tujuh hari setelah peraturan pemerintah berlaku.

Pembangunan KEK diharapkan selesai dan siap beroperasi dalam waktu maksimal 36 bulan, sesuai rencana aksi yang mencakup kesiapan prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat administrasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top