Basuki Sebut 12 Tower Hunian ASN di IKN Sudah Bisa Beroperasi Agustus
Tangkapan layar - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Foto: ANTARA/YouTube DPR RIJAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan 12 tower rumah susun (rusun) hunian ASN, Polri dan BIN serta Paspampres di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah bisa beroperasi pada Agustus tahun ini.
Basuki mengatakan bahwa hunian ASN, Polri dan BIN serta Paspampres di IKN ini totalnya sebanyak 47 tower dan sekarang yang sudah topping off 14 tower.
"Nanti pada Agustus Insya Allah sebanyak 12 tower rusun tersebut sudah bisa beroperasi," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (6/6).
Kementerian PUPR mengungkapkan bahwa progres hunian Polri dan BIN di IKN mencapai 58 persen, Hunian ASN dengan progres 53 persen, dan Hunian Paspampres progres 48 persen
Sedangkan untuk pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN progresnya mencapai 91 persen.
Sebagai informasi, Kementerian PUPR dalam hal ini bertugas untuk menjamin kepastian ketersediaan prasarana dan sarana yang ada di IKN, sedangkan Otorita IKN nantinya yang akan mengatur detail tentang pengisian atau penghunian tower tersebut.
Kementerian PUPR mempercepat pembangunan rusun hunian pegawai pemerintahan kawasan inti IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Rusun hunian tersebut disesuaikan tingkatan ASN, semakin tinggi pangkat ASN rumah susun hunian bakal lebih luas dan paling kecil luas unit rumah susun hunian ASN sekitar 98 meter persegi
Otorita IKN memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasionalisasi pengelolaan rusun yang telah dibangun Kementerian PUPR, agar tercipta ekosistem-ekosistem kecil lingkungan permukiman yang layak huni dengan segala sarana prasarana penunjang aktivitas penghuni di IKN.
Dalam proses pembangunan Rusun ASN-Hankam di IKN Nusantara, Kementerian PUPR menerapkan sedikitnya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsipEnvironmental, Social, and Governance(ESG) atau Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 3 Digitalisasi Bisa Perkuat Daya Saing Koperasi
- 4 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi
- 5 Perlu Ditiru Pejabat Lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
Berita Terkini
- Memukau Penonton, Ini Olahraga Kuno Uighur yang Tampil di Kompetisi Olahraga Tradisional Etnis Minoritas Nasional Tiongkok
- Mengagetkan Hasil Studi Ini, Penggunaan Obat Tiroid Berkaitan dengan Kehilangan Tulang
- Rupiah Melemah 3,48% Sepanjang 2024
- Beri Kesempatan Warga Mencoblos, Layanan SIM Keliling di Jakarta Diliburkan Selama Pilkada Serentak
- Semoga Tidak Ganggu Pilkada, Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1 Km