Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Baru Sehari PPKM Level 2 Dibatalkan, Jabodetabek Kini Kembali Terapkan PPKM Level 1, Begini Aturan Lengkapnya

Foto : Antara

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membatalkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke Level 2. Dengan begitu, status status DKI Jakarta masih PPKM Level 1 hingga 1 Agustus mendatang.

Kebijakan tersebut sesuai dengan aturan terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali dari salinan Inmendagri No. 35 Tahun 2022. Inmendagri ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Tito dalam diktum pertama, dikutip Rabu (6/7).

Sebelumnya, wilayah Jabodetabek ditetapkan status PPKM Level 2 melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022. Namun, baru sehari aturan tersebut dicabut, dan wilayah Jabodetabek penetapan PPKM diubah menjadi Level 1.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Intruksi Menteri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Inmendagri Nomor 35.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top