Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Baru 17 Hari, Harta yang Dilaporkan Sukarela dalam Amnesti Pajak Jilid II Sentuh Rp3 Triliun

Foto : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Dokumentasi - Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Amenesti Pajak Jilid II mencapai Rp3 triliun sampai 17 Januari 2022 atau bertambah hampir Rp1 triliun sejak 13 Januari 2022.

Nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp2,31 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp242,4 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp451,83 miliar, sebagaimana dikutip dari laman resmi PPS Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa (18/1).

Pelapor tercatat telah mencapai 4.937 Wajib Pajak dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) terkumpul sebesar Rp451,83 miliar.

Wajib Pajak pun masih dapat melaporkan harta yang belum terlaporkan secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sampai 30 Juni 2022.

"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.

Suryo juga mengatakan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top