![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Bareskrim Polri Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro.
Foto: TribratanewsJAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut telah memeriksa 44 saksi terkait kasus pagar laut di Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro pada hari Senin (10/2) mengatakan, Kepala Desa Kohod telah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi saat kasus sudah naik sidik.
“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya, kita akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya, seperti dilaporkan Tribratanews, Selasa (11/2).
Ia mengatakan, sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan kepada 44 saksi. Kemudian, penyidik masih akan menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).
“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Berita Trending
- 1 Anggota Komisi IX DPR RI Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan Kesehatan Warga
- 2 PLN UP3 Kotamobagu Tanam Ratusan Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
- 3 Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kunjungi Masjid Sultan Suriansyah Banjarmasin
- 4 Belinda Bencic Raih Gelar Pertama
- 5 Warga Kupang Terdampak Longsor Butuh Makanan dan Pakaian
Berita Terkini
-
Dinas Pertanian Bekasi Menyiapkan Beberapa Langkah Atasi Dampak Curah Hujan Tinggi terhadap Sawah
-
Menko Yusril Singgung soal Pembentukan Badan Legislasi Nasional
-
Polres Jaktim gelar Operasi Keselamatan 2025 di empat titik rawan
-
Angka kesakitan malaria di Kabupaten Penajam alami penurunan
-
Penonton MotoGP Mandalika 2025 ditargetkan 130 ribu orang