Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU

Foto : antarafoto

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

A   A   A   Pengaturan Font

"Begini penanganan tindak pidana pemilu itu kan sangat terbatas waktunya, jadi kita lengkapi berkas tentang pelanggaran tindak pidana pemilu," katanya.

Terkait pengembangan kasus adanya dugaan tindak pidana lain seperti lobi-lobi politik untuk jual beli suara, Djuhandhani menyebut hal itu perlu dikonfirmasi ke Bawaslu.

Karena, lanjut dia, untuk pihak yang berwenang dalam mengawasi kecurangan pemilu adalah Bawaslu. Polri hanya meneruskan temuan pelanggaran Pemilu yang ditemukan Bawaslu bila masuk kategori pelanggaran tindak pidana.

"Kalau masalah pendalaman lobi-lobi parpol silahkan mungkin dari Bawaslu lebih bisa menjawab," kata Djuhandhani.

Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top