Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu
Denny Indrayana
Penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi sistem pemilihan umum legislatif.
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi sistem pemilihan umum legislatif.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyebut pendalaman itu dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan polisi terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut. "Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat (2/6).
Pendalaman itu berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi.
Pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya