Bareskrim Minta Klarifikasi Mantan Gubernur Riau Usut Dugaan Korupsi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak (kiri) didampingi Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah meminta klarifikasi mantan Gubernur Riau Syamsuaruntuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Bumi Lancang Kuning itu.
"Benar penyelidikan. (Mantan Gubernur Riau Syamsuar) enggak diperiksa, dimintai keterangan, diklarifikasi," kataWakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsasaat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Perwira menengah Polri itu belum mau menerangkan kasus korupsi apa yang sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri, termasuk siapa pelapor dan kapan laporan itu diterima penyidik.
Hal itu karena penyidik masih melakukan penyelidikan, sehingga belum semua keterangan disampaikan ke publik.
Namun, dia memastikan penyelidikan ini tidak terkait dengan kasus korupsi pengadaan payung elektrik di Masjid An-Nur Riau senilai Rp40 miliar yang sempat ditutup kasusnya oleh Kejaksaan Tinggi setempat.
Kasus ini, juga tidak terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya